LBH Banda Aceh Catat 40 Kasus Pelanggaran HAM Selama 2012

BANDA ACEH | Samudra News – Lembaga Bantuan Hukum Banda Aceh mencatat sebanyak 40 kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) terjadi di Provinsi Aceh selama 2012. Kasus itu merupakan pelanggaran hak sipil politik dan kasus pelanggaran hak ekonomi, sosial, dan budaya.

“Data pelanggaran HAM itu merupakan hasil database kami sepanjang tahun 2012 yang berasal dari empat kantor yakni, Banda Aceh, Lhokseumawe, Takengon dan Meulaboh dengan rincian 28 kasus pelanggaran hak sipil politik dan 12 kasus pelanggaran hak ekosob,” kata Direktur LBH Banda Aceh Hospinovizal Sabri, Minggu (30/12/2012).

Menurutnya, kasus pelanggaran hak sipil politik yang terjadi di Aceh pada tahun 2012 itu banyak dilakukan oleh pihak aparat penegakan hukum.

Hospinovizal menambahkan, prinsip-prinsip peradilan yang bersih dan adil seperti tidak melakukan penyiksaan, penangkapan dan penahanan yang sesuai prosedur, serta kesamaan di depan hukum masih sering diabaikan oleh aparat dalam upaya penegakan hukum.

Kasus pelanggaran hak sipil dan politik, jelasnya, paling banyak terjadi di Banda Aceh dengan jumlah kasus 12. Kemudian disusul Lhokseumawe (8 kasus), Takengon (3 kasus), Meulaboh (dua kasus), Sigli, Singkil, dan Gayo Lues masing-masing satu kasus.

Selain kasus sipol, kasus pelanggaran hak ekonomi, sosial, dan budaya yang terjadi di Aceh juga mencapai 12 kasus dengan aktor pelanggarannya masih didominasi oleh pemerintah yang mewakili negara dan kelompok pebisnis yang mewakili aktor lain selain negara.

Kasus ekonomi, sosial, dan budaya paling banyak terjadi yaitu masalah perburuhan yang mencapai empat kasus. Selanjutnya diikuti oleh pembongkaran paksa sebayak satu kasus, malpraktik sebanyak dua kasus, sengketa konsumen sebanyak satu kasus, pengrusakan lingkungan sebanyak satu kasus, penyediaan hak atas pemukiman yang layak satu kasus dan penyediaan program reintegrasi korban konflik sebanyak satu kasus.

Selain mencatat jumlah pelanggaran HAM yang terjadi di Aceh, Lembaga Bantuan Hukum Banda Aceh juga menangani dan menerima 79 kasus sepanjang tahun 2012. Pihaknya juga memberikan layanan bantuan hukum cuma-cuma kepada 43 orang dari 37 kasus yang ditangani selama 2012. [ak]

Tags