Jurnalis Korban Penyekapan di Aceh Timur Akan Lapor Polisi

Ivo Lestari | SamudraNews.com
BANDA ACEH | Samudra News — Kasus penyekapan jurnalis RCTI, Ivo Lestari, oleh sejumlah orang di sebuah panglong kayu di Desa Tempuen, Peureulak, Aceh Timur, Selasa lalu akan berlanjut ke ranah hukum. Korban berencana mengadukan kasus kekerasan ini kepada Kepolisian Daerah Aceh.

Pengacara dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh, Alhamda, menyebutkan, pihaknya telah mendapat kuasa dari Ivo Lestari untuk mengadukan kasus ini ke Polda Aceh. “Kita sudah menyiapkan surat pengaduan. Besok, Sabtu (15/12) akan kita laporkan masalah ini ke Polda Aceh,” kata Alhamda kepada wartawan di kantor Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Banda Aceh, Jumat (14/12/2012).

AJI Banda Aceh menggandeng LBH Banda Aceh serta pengacara dari LBH Pers Jakarta mengadvokasi kasus kekerasan yang menimpa Ivo Lestari saat meliput illegal logging di Peureulak. AJI Lhokseumawe dan AJI Persiapan Langsa juga akan terlibat dalam advokasi ini.

Seperti diberitakan sebelumnya, Ivo Lestari bersama seorang wartawan lainnya meliput dugaan illegal logging di Desa Tempeun, Aceh Timur. Saat sedang mengambil tumpukan kayu di sungai di belakang panglong itu, sejumlah orang berbadan tegang berupaya menghalang-halangi Ivo mengambil gambar.

Kamera Ivo dirampas dan dia diseret ke sebuah ruangan. Di sana dia disekap selama lebih 30 menit, yang disertai ancaman bunuh dan kekerasan verbal.

Alhamda menyebutkan, tindakan sekelompok orang tersebut melanggar pasal 18 Undang-undang No 40/1999 tentang Pers. “Mereka terancam hukuman dua tahun penjara,” kata Alhamda.

Untuk mengadukan pelaku penyekapan itu, Ivo dan kuasa hukumnya telah menyiapkan sejumlah bukti penguat dan saksi-saksi. []
Tags