Sabu-sabu | Ilustrasi |
Medan | Samudra News - Sat Res Narkoba Polresta Medan membongkar dua jaringan pengedar narkoba jenis sabu dengan membekuk delapan pengedar yang beroperasi di sejumlah kawasan di Medan, beberapa waktu lalu.
Dari kedelapan tersangka masing-masing berinsial Z (44) wara JalanKarya Setuju Medan, CAL (40) warga Jalan KL Yos Sudarso Kecamatan Binjai Utara, SN (40) watga Jalan Sekata Lingkungan XII Kelurahan Karang Berombak Medan Barat, S alias A (32) warga Jalan Cengkeh Perumnas Simalingkar, AS alias Agus (36) warga Jalan Mane Tunong Kelurahan Manetunong Aceh Utara, J (30) warga Jalan Darussalam Gang Turi Medan Baru polisi menyita barang bukti sabu sabu seberat 2,145 kilogram senilai Rp2,1 miliar lebih dan lima butir pil ekstasi.
Kapolresta Medan Drs H Monang Situmorang , SH MSi melalui Kasat Res Narkoba Polresta Medan Kompol Dony Alexander, Sik didampingi Wakasat Narkoba AKP Sangkot Simaremare dan Kanit Idik II AKP Azuar, Rabu (12/12) sore menjelaskan penangkapan delapan tersangka narkoba antar provinsi ini ini terdiri dari duajaringan berbeda.
Kedua jaringan tersebut CAL cs dan R cs merupakan Target Operasi (T.O) Sat Res Narkoba selama ini.
"Penangkapan ini juga merupakan bagian dari hasil Operasi Pekat Toba 2012 Polresta Medan," ujar Kompol Dony. Dikatakan Kompol Dony, awalnya pihaknya membongkar jaringan narkoba antarprovinsi Sofian cs.
Gerebek Hotel
Di mana penangkapan sabu ini dimulai saat polisi menggerebek kamar nomor 238 Hotel Green Elite Jalan Gatot Subroto Kelurahan Sei Sikambing D Kecamatan Medan Baru, Sabtu malam sekitar pukul 21.00 WIB.
Di kamar hotel yang berada di Lantai II itu polisi membekuk tiga orang tersangka yakni Z, SN dan CAL .
Dari ketiga tersangka polisi menyita barang bukti 9 bungkus plastik sabu seberat 800 gram diduga milik CAL .
Dalam pemeriksaan tersangka CAL mengaku membeli barang haram itu dari seorang pria bernama S seharga Rp 520 juta.
Begitu mendapat informasi tersebut polisi langsung melakukan pengembangan dengan memancing datang tersangka S.
Selang satu jam kemudian begitu S datang polisi kemudian membekuk tersangka bersama tersangka AS saat berada di depan kamar hotel dan mengamankan barang bukti tiga bungkus plastik sabu seberat 300 gram.
Menerurus S dan AS barangbukti 300 gram narkoba tersebut diperoleh dari J.
Guna menindak lanjuti keterangan S, Jumat (7/12) dinihari polisi membekuk J di kediamannya.
Ditangkap Jalan Wajir
Selanjutnya Sat Res Narkoba juga membongkar sindikat pengedar narkoba R cs, di Jalan Wajir Kecamatan Medan Maimun. Dari tersangka polisi menyita 1,42 gram sabu dan lima butir pilekstasi warna biru.
Ketika diinterogasi tersangka juga mengaku kalau dirinya juga menyembunyikan sabu seberat 48 gram di kediamannya Jalan Sei Wampu Kelurahan Sikambing B Kecamatan Medan Petisah.
Kepada polisi tersangka mengaku barang itu diperolehnya dari IW sedangkan pil ekstasi milik rekannya LS.
Polisi lalu melakukan pengembangan lalu meringkus FMA di Jalan Medan Banda Aceh depan Binjai Super Mall.
Dari FMA disita sembilan plastik narkoba seberat 997 gram dan sepedamotor tersangka satu unit Honda Vario warna hitam.
Kepada polisi tersangka mengaku kalau sabu tersebut merupakan barang IW yang disuruh antar pada OP.
"Seluruh barang sabu sabu seberat 2,145 kilogram berasal dari Aceh," tukas kasat Res Narkoba sembari menytakan pihaknya akan terus melakukan pengembangan guna mengungkap sindikat pengedar narkoba lainnya. [tgj]